Kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara No.4/2009 tertanggal 12 Januari 2009 ("UU Minerba"). Hukum ini menggantikan pendahulunya UU No 11/1967, yang memberikan kerangka kerja untuk semua pra-2009 konsesi di Indonesia termasuk semua CoW yang ada dan CoW Batubara ("CCOW"). Hukum ini tergantung pada sejumlah besar menerapkan peraturan untuk memberikan detail tentang bagaimana hal itu akan diberikan.
Pengenalan Hukum pada tahun 2009 mewakili perubahan yang signifikan terhadap rezim peraturan Indonesia sebelumnya. Konsesi berbasis kontrak tidak lagi tersedia untuk proyek-proyek baru. Kedua dianggap baik KK / kerangka Kontrak Karya bagi investor asing dan Kuasa Pertambangan ("KP"), atau hak, kerangka kerja untuk investor Indonesia, digantikan oleh sistem lisensi berbasis wilayah tunggal berdasarkan daerah tertentu.
Anda Ingin kaya raya dalam 2 hari?ingin ada penghasilan? kunjungi info loker terbaru sukabumi loker Ikuti terus beritanya uptodate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar